Pembakar Ilalang di Tol Pejagan Brebes Bisa Dipidana

Selasa, 20 September 2022 – 22:54 WIB
Pembakar Ilalang di Tol Pejagan Brebes Bisa Dipidana - JPNN.com Jateng
Kecelakaan maut beruntun di KM 253 Tol Pejagan-Pemalang, Minggu (18/9). FOTO: Humas Polda Jateng.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Penyebab terjadinya kecelakaan beruntun di KM 253 Tol Pejagan-Pemalang, Kabupaten Brebes, pada Minggu (18/9), dipicu karena adanya kebakaran ilalang di sepanjang jalan tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy menyebut pembakar ilalang tersebut bisa dipidana karea mengakibatkan kecelakaan beruntun.

"Ada di KUHP, karena ketidaksengajaannya menyebabkan matinya seseorang," katanya, Selasa (20/9).

Dia mengatakan saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam kecelakaan beruntun yang melibatkan belasan kendaraan tersebut.

"Penyidik dari Polres Brebes masih bekerja dengan dukungan dari Polda Jawa Tengah," ujarnya.

Sebelumnya, 13 kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di Km 253 Tol Pejagan-Pemalang pada Minggu (18/9).

Satu orang tewas dan belasan lainnya terluka dalam kecelakaan yang dipicu oleh asap tebal akibat ilalang yang terbakar di tepian jalan tol itu.

Polisi menyebut asap tebal memaksa pengendara mengurangi kecepatan akibat jarak pandang yang terbatas, sehingga mengakibatkan tabrakan beruntun.

Pelaku pemicu kebakaran ilalang di sepanjang ruas Km 253 Tol Pejagan-Pemalang yang menyebabkan kecelakaan beruntun bisa dipidana.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News