Selama 19 Hari, Polda Jawa Tengah Tangkap 389 Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

Senin, 26 September 2022 – 20:15 WIB
Selama 19 Hari, Polda Jawa Tengah Tangkap 389 Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor - JPNN.com Jateng
Ratusan kendaraan bermotor yang diamankan Polda Jawa Tengah. Foto: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com

Irjen Luthfi menyatakan jajarannya tidak memberikan tolerir terhadap pelaku kejahatan. Pihaknya menyebut benteng keamanan juga berada di tangan masyarakat.

"Reserse kami siap mengungkap tidak pandang bulu membersihkan pelaku, sehingga wilayah Jawa Tengah ditakuti pelaku kejahatan," ujarnya.

Para pelaku diancam Pasal 365 dan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun dan 12 tahun penjara. (mcr5/jpnn)

Polda Jawa Tengah mengamankan 418 kendaraan bermotor hasil curian dari tangan 389 pelaku. Kendaraan tersebut akan segera dikembalikan kepada pemiliknya.

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News