Selama 19 Hari, Polda Jawa Tengah Tangkap 389 Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor
Senin, 26 September 2022 – 20:15 WIB
Irjen Luthfi menyatakan jajarannya tidak memberikan tolerir terhadap pelaku kejahatan. Pihaknya menyebut benteng keamanan juga berada di tangan masyarakat.
"Reserse kami siap mengungkap tidak pandang bulu membersihkan pelaku, sehingga wilayah Jawa Tengah ditakuti pelaku kejahatan," ujarnya.
Para pelaku diancam Pasal 365 dan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun dan 12 tahun penjara. (mcr5/jpnn)
Polda Jawa Tengah mengamankan 418 kendaraan bermotor hasil curian dari tangan 389 pelaku. Kendaraan tersebut akan segera dikembalikan kepada pemiliknya.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News