Ibu Bunuh Anak di Sragen, Pengakuannya Mencengangkan
Selasa, 04 Oktober 2022 – 17:06 WIB
Polisi saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi. Dua di antaranya adalah anggota keluarga yang merupakan dan satu orang lainnya adalah ketua RT setempat.
Tersangka telah diamankan di Polres Sragen dan masih menjalani pemeriksaan. Dia diancam dengan pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa babtu seberat 5 kg, sebuah cangkul dengan kondisi patah, 2 buah handphone, tikar, dan tali serta tangga bambu. (mcr21/jpnn)
Polisi ungkap motif aksi pembunuhan yang dilakukan seorang ibu terhadap anak kandungnya di Sragen, alasannya mencengangkan.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News