Kronologi Ibu Bunuh Anak Kandung di Sragen, Bikin Ngeri!
jateng.jpnn.com, SRAGEN - Polisi telah mengamankan pelaku pembunuhan Supriyanto (40) warga Tlobongan, Sidoharjo, Sragen.
Pelaku yang merupakan ibu kandung korban dijerat pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.
Pria yang berstatus sebagai seorang residivis itu dikabarkan tewas di tangan ibunya sendiri, Suwarni (64) pada Selasa (4/10) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Pelaku menggunakan sebuah cangkul dan bongkahan batu seberat 5 kg untuk membunuh korban yang saat itu tengah tidur pulas di teras rumah.
Wakapolres Sragen Kompol Iskandarsyah menuturkan Suwarni menghujamkan bongkahan batu ke arah korban sebanyak 8 kali.
Setelah mengucapkan selamat jalan kepada anak sulungnya itu, Suwarni mengambil cangkul dan lanjut memukul wajah korban.
Memastikan bahwa Supriyanto telah tewas, pelaku kemudian menghubungi anak keduanya yang berada di Jakarta. Dia meminta agar adik Supriyanto itu menghubungi saudara yang tinggal di sekitar rumah untuk datang.
Tak berselang lama datanglah Harni dan Somad. Kompol Iskadarsyah menyebut Suwarni meminta mereka datang untuk membantu membuang jasad korban ke sungai yang berada di belakang rumah.
Seorang ibu di Sragen tega bunuh anak kandungnya sendiri karena malu. Begini kronologi lengkapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News