Edarkan Uang Palsu Via Aplikasi Telegram, Pria di Semarang Ini Ditangkap Polisi
Selain itu, polisi juga mengamankan uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 4 juta dan pecahan Rp 20 ribu senilai Rp 260 ribu yang siap diedarkan
"Pengungkapan kasus uang palsu ini berawal dari laporan pemilik sebuah warung makan yang curiga dengan uang yang dibayarkan oleh salah seorang pembeli," jelasnya.
Temuan yang diteruskan ke polisi tersebut ditindaklanjuti dengan penangkapan seorang pengedar berinisial AWS (24) warga Wonodri, Semarang Selatan.
Dari tersangka AWS ini kemudian polisi dapat mengungkap pembuat uang palsu tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. (antara/jpnn)
Polisi menangak seorang pria di Semarang yang mengedarkan uang palsu dan dijual lewat aplikasi Telegram.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News