Edarkan Uang Palsu Via Aplikasi Telegram, Pria di Semarang Ini Ditangkap Polisi

Rabu, 23 November 2022 – 18:00 WIB
Edarkan Uang Palsu Via Aplikasi Telegram, Pria di Semarang Ini Ditangkap Polisi - JPNN.com Jateng
Pelaku pembuat uang palsu yang dijual secara daring dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Rabu. (ANTARA/ I.C.Senjaya)

Selain itu, polisi juga mengamankan uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 4 juta dan pecahan Rp 20 ribu senilai Rp 260 ribu yang siap diedarkan

"Pengungkapan kasus uang palsu ini berawal dari laporan pemilik sebuah warung makan yang curiga dengan uang yang dibayarkan oleh salah seorang pembeli," jelasnya.

Temuan yang diteruskan ke polisi tersebut ditindaklanjuti dengan penangkapan seorang pengedar berinisial AWS (24) warga Wonodri, Semarang Selatan.

Dari tersangka AWS ini kemudian polisi dapat mengungkap pembuat uang palsu tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. (antara/jpnn)

Polisi menangak seorang pria di Semarang yang mengedarkan uang palsu dan dijual lewat aplikasi Telegram.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News