Miris, Pimpinan Panti Asuhan Banyumas Terjerat Kasus Pencabulan Anak
Jumat, 17 Februari 2023 – 13:38 WIB
Lebih lanjut, Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan bahwa pihaknya melalui Unit PPA pun melakukan klarifikasi dan pendalaman atas kasus tersebut.
Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan bahwa UP dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku beserta sejumlah barang bukti sudah kami amankan di Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut," kata Kasatreskrim.(antara/jpnn)
Seorang pimpinan panti asuhan di Banyumas tega mencabuli anak asuhnya. Polisi sudah meringkusnya.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News