Tergiur Investasi Minyak Sawit, Pria di Purwokerto Ini Tertipu Puluhan Juta
Korban pun akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Purwokerto Timur, kemudian polisi melakukan penyelidikan.
Setelah penyelidikan, lanjut dia, kedua pelaku berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Purwokerto Timur bersama Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas di Jakarta Pusat pada tanggal 16 Februari 2023.
"Selain menangkap kedua pelaku, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bundel company profile perusahaan, 2 lembar rekening koran atas nama Bagus, 1 lembar rekening koran atas nama MAS, 1 lembar surat kesepakatan, dan 1 lembar surat pernyataan," kata Kompol Sambas.
Barang bukti tersebut sudah diamankan di Polsek Purwokerto Timur, sedangkan kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata dia, tersangka MAS dan SW bakal dijerat Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun. (antara/jpnn)
Seorang pria di Purwokerto tertipu puluhan juta seusai tergiur dengan investasi bodong pembangunan pabrik minyak sawit.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News