Masih Ingat Kasus Kopda Muslimin Tembak Istrinya? Begini Kabar Terbarunya

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Empat pembunuh bayaran yang disewa Kopda Muslimin untuk menembak istri sendiri, Rina Wulandari (34) di Semarang, Jawa Tengah, kini mereka dituntut hukuman 18 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum Gilang Prama Jasa dalam sidang di PN Semarang meminta majelis hakim menghukum empat pelaku dengan 18 tahun penjara.
"Meminta hakim menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa, masing-masing selama 18 tahun penjara," katanya, Kamis (2/3).
Keempat terdakwa adalah Sugiono alias Babi warga Kabupaten Demak, Ponco Aji Nugroho warga Semarang, Supriyono alias Sirun warga Semarang, dan Agus Santoso alias Gondrong warga Kabupaten Magetan.
Jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan.
"Para terdakwa terbukti turut serta dalam merencanakan percobaan pembunuhan tersebut," jelas Gilang.
Selain itu, kata dia, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan korban Rina Wulandari mengalami luka berat hingga saat ini.
"Korban tidak memaafkan perbuatan para terdakwa," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yogi Arsono tersebut.
Empat eksekutor percobaan pembunuhan terhadap Rina Wulandari (34), istri Kopda Muslimin di Semarang, Jawa Tengah, masing-masing dituntut hukuman 18 tahun penja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News