5 Perempuan di Banyumas Dilacurkan Kekasihnya, Tarif Mulai Rp 300 Ribu
Setelah kekasihnya melayani tamu, kata dia, pelaku yang juga mucikari dan operator Michat meminta uang jasa berkisar Rp 50 ribu-Rp 100 ribu setiap kali kencan.
Lebih lanjut, Kasatreskrim mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus prostitusi daring tersebut sudah berlangsung hampir satu tahun.
Bahkan, lanjut dia, salah seorang korban berinisial A mengaku telah tinggal bersama dengan pelaku di hotel tersebut selama 10 bulan.
"Selama 10 bulan tinggal di hotel tersebut, dia diminta untuk melayani lelaki hidung belang," tegasnya.
Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan para tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan/atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasus prostitusi daring tersebut berhasil diungkap setelah Satreskrim Polresta Banyumas menerima informasi dari masyarakat pada hari Sabtu (11/3), pukul 16.00 WIB, yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku oleh Unit PPA pada pukul 23.00 WIB.
Enam pelaku yang diduga sebagai muncikari terdiri atas MA (22) dan RH (26), warga Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi; FA (19), warga Purwokerto Timur, Banyumas; I (23), warga Purwokerto Barat, Banyumas; LW (23), warga Baturraden, Banyumas; FA (24) warga Sokaraja, Banyumas.(antara/jpnn)
Lima perempuan di Banyumas, Jateng, dijual dan dilacurkan oleh kekasihnya sendiri dengan tarif mulai Rp 300 ribu. kekasihnya dapat imbalan Rp 50 ribu.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News