Duh, Anggota DPRD Banyumas Diduga Terlibat Penggelapan Mobil Rental
Akan tetapi dalam komunikasi tersebut, kata dia, J menyatakan tidak bisa mengembalikan mobil itu karena telah digadaikan oleh keponakan AK berinisial K dan B.
Dia mengaku diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta jika ingin mengambil mobil tersebut.
Dia yang saat itu belum didampingi pengacara akhirnya melakukan pengaduan dugaan tindak pidana penggelapan di Unit II Satreskrim Polresta Banyumas.
Akan tetapi dalam perkembangannya, dia akhirnya menggandeng seorang pengacara bernama Ananto Widagdo untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.
Lebih lanjut, Ananto Widagdo mengatakan permasalahan yang dihadapi kliennya saat sekarang tidak hanya kasus dugaan penggelapan mobil, juga dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan AK melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.
"Dalam chat WhatsApp tersebut, saudari AK selaku teradu mengatakan kepada klien kami jika pengadu adalah mafia kelas kakap. Menurut AK, apa yang dilakukan klien kami merupakan perbuatan fitnah dan menuduh tanpa adanya bukti yang kuat sehingga Pengadu merasa dirugikan baik secara materiel maupun immaterial," jelasnya.
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan pihaknya telah mengadukan AK ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Banyumas dan Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Saat dikonfirmasi wartawan, pengacara AK, Darbe Tyas Waskita mengaku belum menerima informasi terkait laporan yang dilakukan pengacara dari pihak Cahya Efendi ke Polda Jateng.
Polisi menyelidiki kasus penggelapan sebuah mobil sewaan yang diduga melibatkan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Banyumas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News