Kasus Mutilasi di Sukoharjo, Pelaku Tertangkap, Sosoknya Ternyata
Selasa, 30 Mei 2023 – 16:30 WIB
Tersangka Yono dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (antara/jpnn)
Polisi mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi melalui penemuan sejumlah potongan mayat korban dan menangkap seorang pelakunya di Kabupaten Sukoharjo.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News