Tok! 2 Terdakwa Korupsi Kredit BRI Brebes Dihukum 6 Tahun
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi kredit di BRI Unit Paguyangan, Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, pada tahun 2019—2020 yang merugikan negara hingga Rp3,2 miliar dihukum 6 tahun penjara.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Kadarwoko dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (26/6), terhadap terdakwa Dini Setyowati dan Hendri Wibowo tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 7,5 tahun.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 300 juta.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," kata Kadarwoko.
Hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing terdakwa Dini Setyowati sebesar Rp 3,2 miliar dan Hendri Wibowo sebesar Rp 48 juta.
Terdakwa Dini Setyowati merupakan mitra BRI yang bertugas mengoordinasikan pengajuan kredit warga di kantor unit Paguyangan tersebut.
Pengajuan kredit ratusan warga tersebut diduga menggunakan data yang tidak benar atau fiktif.
Sementara itu, terdakwa Hendri Wibowo merupakan mantri kredit yang menyetujui pengajuan pinjaman dari warga melalui Dini Setyowati tersebut.
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi kredit di BRI Brebes dihukum 6 tahun penjara. Lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News