Eks Kades Panjang Kudus Mendekam di Rutan, Jadi Terdakwa Korupsi Dana Desa

Jumat, 23 Juni 2023 – 15:00 WIB
Eks Kades Panjang Kudus Mendekam di Rutan, Jadi Terdakwa Korupsi Dana Desa - JPNN.com Jateng
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kudus, Jawa Tengah. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

jateng.jpnn.com, KUDUS - Nasib AD, mantan Kepala Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kini harus mendekam di Rutan Kudus setelah ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi dana desa.

AD menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Kudus, meskipun kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.

"Berkas kasus korupsi dana desa yang melibatkan mantan Kades Panjang itu, sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang pada 15 Juni 2023," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henry W. Putro, Jumat (23/6).

Sidang perdana, kata dia, berlangsung pada 21 Juni 2023 dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Selanjutnya, imbuh dia, sidang digelar kembali dua pekan lagi dengan acara pemeriksaan saksi-saksi.

Untuk terdakwa berinisial AD, katanya, masih berada di Rutan Kelas II B Kudus karena sidangnya berlangsung secara daring.

Sedangkan untuk jaksa penuntut umum masih tetap hadir di persidangan di Semarang, meskipun terdakwa secara daring.

"Terdakwa tetap di Kudus atau dipindah ke Semarang disesuaikan dengan permintaan hakim, termasuk saksinya nanti," ujarnya.

Eks Kades Panjang Kudus, AD, harus mendekam di Rutan Kudus setelah ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi dana desa.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia