Selama April-Juni 2023, Polrestabes Semarang Ungkap 35 Kasus Narkotika

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Selama April hingga Juni 2023, Polrestabes Semarang mengungkap 35 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan 48 tersangka.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistyanto mengayakan para tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pengedar hingga pemakai.
"Dari 48 tersangka tersebut, sembilan orang di antaranya merupakan residivis," katanya, Selasa (27/6).
Adapun barang bukti yang diamankan dari puluhan kasus yang diungkap tersebut antara lain 99 gram sabu-sabu, 611 gram ganja, serta ratusan butir obat ilegal.
Dia menuturkan terdapat beberapa kasus menonjol dalam pengungkapan tersebut, seperti pengguna narkoba yang merupakan satpam sebuah perumahan mewah di Semarang.
Selain itu, kata dia, pembelian narkotika jenis ganja melalui media sosial.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba. (antara/jpnn)
Polrestabes Semarang mengungkapkan 35 tindak pidana penyalahgunaan narkotika selama kurun waktu April hingga Juni 2023.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News