Gadis 13 Tahun di Pekalongan Jadi Korban Kebejatan Ayah Kandung
Jumat, 30 Juni 2023 – 21:07 WIB
Tersangka akan dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (antara/jpnn)
Seorang ayah di Pekalongan tega merenggut keperawanan anak gadisnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News