Siswa Bakar Sekolah di Temanggung karena Dirundung, KPAI: Sinyal Bahaya!

Menurut dia, hal itu karena anak yang berkonflik dengan hukum berhak untuk mendapat rehabilitasi sehingga KPAI perlu memastikannya.
Dian pun memberikan apresiasi atas permintaan maaf yang disampaikan Polres Temanggung karena telah menghadirkan anak berkonflik dengan hukum saat konferensi pers.
"Bagus sekali ketika pihak polres sudah meminta maaf. Artinya, sudah menyadari ya, introspeksi. Selain itu, kita perlu memastikan juga apakah proses-prosesnya berjalan karena SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) itu tidak seperti KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) di mana proses hukum orang dewasa," ujarnya.
Menurut Dian, penanganan terhadap anak berkonflik dengan hukum ada kekhususan, tidak boleh ditahan, dan harus melibatkan banyak pihak dari berbagai profesi.(antara/jpnn)
KPAI akan mengawal kasus siswa bakar sekolah di Temanggung karena menjadi korban perundungan.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News