Polisi Pekalongan Lakukan Patroli Terselubung Ungkap Kasus Narkoba

Dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sisa sabu yang sudah digunakan seberat 0,08 gram, sebuah alat isap, sebuah telepon seluler, korek api, dan dua serok sedotan.
Para tersangka akan dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Selain itu, tersangka Angga Nugraha juga akan dikenai Pasal 60 atau Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika karena yang bersangkutan diketahui sebagai pengedar 292 butir alprazolam.
"Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba. Mari kita lawan narkoba bersama," katanya.(antara/jpnn)
Polres Pekalongan Kota mengungkap kasus narkoba dengan menangkap dua orang tersangka lewat operasi tersulubung.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News