Kasus Jual Beli Bayi di Semarang, Dua Orang Perempuan Ditangkap
Rabu, 19 Juli 2023 – 00:08 WIB

Dua perempuan yang merupakan pelaku jual beli bayi di Semarang dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Selasa (18/7/2023). ANTARA/IC Senjaya
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (antara/jpnn)
Dua orang perempuan di Kota Semarang, Jawa Tengah, ditangkap jajaran aparat kepolisian terkait dengan terungkapnya kasus jual beli bayi.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News