Kasus Jual Beli Bayi di Semarang, Dua Orang Perempuan Ditangkap
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Dua orang perempuan di Kota Semarang, Jawa Tengah, ditangkap jajaran aparat kepolisian terkait dengan terungkapnya kasus jual beli bayi.
Wakapolrestabes Semarang mengatakan kedua pelaku jual beli bayi tersebut merupakan penjual dan pembeli.
"Bayi berusia 14 hari yang dijual ibunya berinisial HI (29) asal Bekasi, Jawa Barat, ditawarkan melalui media sosial Facebook," jelasnya, Selasa (18/7).
Tawaran tersebut direspons oleh AP (39), warga Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang selanjutnya mereka berkomunikasi untuk bertemu.
Dalam unggahan di media sosial, ibu bayi menawarkan anaknya untuk diadopsi. "Keduanya bertemu di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Tugu untuk mengambil bayi," kata Wiwit.
Dalam pertemuan yang berlangsung pada 11 Juli 2023 tersebut, AP memberikan uang sebesar Rp 30 juta untuk membeli anak keempat HI tersebut.
Wiwit mengatakan beberapa hari setelah transaksi jual beli itu, HI datang ke kantor polisi untuk meminta bantuan menemukan perempuan yang membeli anaknya itu.
HI mengaku menyesal telah menjual bayinya karena dia membutuhkan uang untuk melunasi utangnya. Pelaku juga takut setelah suaminya selalu menanyakan keberadaan anaknya tersebut.
Dua orang perempuan di Kota Semarang, Jawa Tengah, ditangkap jajaran aparat kepolisian terkait dengan terungkapnya kasus jual beli bayi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News