Polisi Ringkus Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Jepara, Pengakuannya Bikin Kaget
Kamis, 20 Juli 2023 – 20:30 WIB
"Uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk minum-minuman dan karaoke," ujarnya.
Di hadapan petugas, SA mengaku melakukan pencurian perhiasan dan sejumlah uang di sejumlah rumah warga, sedangkan hasil pencurian digunakan untuk bersenang-senang.
"Saya juga mencuri barang dan perhiasan milik tetangga, termasuk pada saat pencurian pertama kali yang dilakukan terhadap keluarga sendiri," ungkap tersangka.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.(antara/jpnn)
Polisi menringkus pencuri spesialis rumah kosong di Jepara. Tersangka sudah beraksi 5 kali dan tak segan mencuri di rumah keluarga sendiri.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News