Wanita Muda Jepara Bawa Lari Duit Arisan Rp 1,2 M, Ternyata Dipakai Beli Mobil-Liburan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sementara itu, tersangka IN mengaku khilaf dan mengucapkan permintaan maaf kepada seluruh korbannya.
Dari total dana yang dikumpulkan sebesar Rp 1,2 miliar, kata pelaku, sudah habis digunakan untuk uang muka pembelian mobil, jalan-jalan dan digunakan untuk kebutuhan pribadi lainnya.
Kapolres mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam mengikuti arisan daring, terutama yang menawarkan keuntungan yang cukup besar.
"Jika ada yang menawarkan keuntungan yang tidak wajar, lebih baik berhati-hati, karena bisa jadi hal itu hanyalah modus untuk melakukan penipuan," katanya.(antara/jpnn)
Seorang wanita muda Jepara membawa lari duit arisan Rp 1,2 miliar milik 80-anggotanya. Saat ditangkap polisi, wanita itu mengaku khilaf.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News