Ribuan Napi Korupsi-Terorisme di Jateng Dapat Remisi HUT ke-78 RI, 134 Bebas
![Ribuan Napi Korupsi-Terorisme di Jateng Dapat Remisi HUT ke-78 RI, 134 Bebas - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/08/17/gubernur-jateng-ganjar-pranowo-menyerahkan-surat-remisi-hut-secd.jpg)
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Ribuan narapidana di Jawa Tengah mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Hantor Situmorang mengatakan terdapat 8.031 napi dan narapidana anak yang memperoleh pengurangan masa hukuman tersebut.
"Jumlah tersebut terbagi atas 7.969 napi dan 62 napi anak, sementara jumlah napi yang langsung bebas seusai memperoleh remisi sebanyak 134 orang," katanya, Kamis (17/8).
Hantor mengatakan selain napi tindak pidana korupsi, juga terdapat 16 napi tindak pidana terorisme serta 2.483 napi kasus penyalahgunaan narkotika yang memperoleh remisi tersebut.
Dia menyebut jumlah napi dan tahanan yang sedang menjalani hukuman di berbagai lapas dan tahanan di Jawa Tengah sebanyak 14.346 orang.
Sementara itu Gubernur Ganjar Pranowo seusai menyerahkan surat keputusan remisi kepada para napi tersebut mengatakan terdapat pola pembinaan dengan model yang kreatif di dalam lapas.
Baca Juga:
"Melalui kerja sama dengan pihak luar, napi bisa makin produktif selama menjalani masa hukuman," katanya.
Meskipun demikian, ia menyebut masih terdapat pekerjaan rumah yang lebih besar yang harus diatasi.
Ribuan napi kasus korupsi, narkoba, hingga terorisme di Jateng menerima remisi HUT Ke-78 RI. Sebanyak 134 orang langsung bebas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News