Dua Selebgram Ini Ditangkap Polisi Solo, Kasusnya Apa? Owalah
jateng.jpnn.com, SOLO - Dua selebgram, PWU (26) warga Sumber Nayu Joglo Kecamatan Banjarsari Solo dan ANP (19) warga Ngeboran, Karangduren Kecamatan Sawit Kabupaten Boyolali ditangkap polisi.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Iwan Saktiadi mengatakan dua selebgram tersebut ditangkap karena kasus endors atau mempromosikan judi online di sosial media Instagram.
"Kasus ini terungkap berkat Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta yang melakukan patroli cyber," ujarnya di Mapolresta Surakarta, Senin (25/9).
Dia mengatakan keduanya kini sudah ditahan di Mapolresta Surakarta untuk proses hukum.
"Pelaku PWU itu, diamankan oleh polisi, di rumahnya, Jumat (22/9), sekitar pukul 22.00 WIB dan pelaku ANP diamankan di rumah temannya, di Ampel Boyolali, pada Jumat (22/9) sekitar pukul 22.00 WIB," katanya.
Menurut Iwan Saktiadi hal tersebut terungkap berkat tim Satuan Reskrim saat melaksanakan patroli cyber menemukan kedua pelaku selebgram yang mengendors judi online slot situs "Wakanda33" melalui story Instagran milik kedua pelaku.
Kedua pelaku tersebut mempromosikan situs judi online ke sosial media dengan upah Rp 600 ribu per bulan untuk pelaku PWU.
Sementara itu pelaku ANP menerima uang Rp 1,6 juta per bulan dengan memasukkan dua orang pemain judi online.
Polisi Solo menangkap dua selebgram ini, kasusnya apa ya? Owalah...
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News