Kasus Penganiayaan Mahasiswa, Sopir UNS Solo Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jumat, 29 September 2023 – 15:53 WIB
Kasus Penganiayaan Mahasiswa, Sopir UNS Solo Ditetapkan Sebagai Tersangka - JPNN.com Jateng
Ilustrasi penganiayaan mahasiswa UNS Solo. Foto/ilustrasi: Antara

jateng.jpnn.com, SOLO - Polisi tetapkan seorang sopir Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo berinsial YP sebagai tersangka. Dia terbukti melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Fakultas MIPA UNS, M Khoirul Umam (19).

Kabar tersebut dibenarkan Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi saat diwawancarai di Alila Hotel Solo, Jumat (29/09). Menurutnya, polisi telah melakukan sejumlah langkah seperti gelar perkara dan pendalaman dari materi yang dilaporkan.

"Ya sudah kami tetapkan terlapor. Kami ikuti proses selanjutnya kita sudah berkoordinasi juga dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk setelah selesai akan kami limpahkan ke jaksa," ujarnya.

Pelaku YP dijerat dengan pasal pidana 335 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara.

"Setelah P21 akan kami limpahkan. Pendalam materi sidang ada di JPU," katanya.

Bedasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang diterima, Kamis (28/09), Polisi total memeriksa 10 saksi.

Kasus dugaan penganiayaan ini terjadi pada Rabu (23/8). Saat itu Khoirul dipanggil ke rektorat untuk dimintai klarifikasi karena aksi propagandanya saat acara eksplore ormawa (pengenalan organisasi mahasiswa).

Di tengah perjalanan dari rektorat ke Fakultas MIPA, korban mengaku sempat dipukul YP di dalam mobil. Sesampainya di Fakultas MIPA, korban mengaku kembali dianiaya oleh YP.

Menurut korban, saat dirinya dianiaya di Fakultas MIPA, ada satpam yang melihat kejadian itu. Namun, menurut kesaksian korban, satpam itu diam saja.

Polisi tetapkan seorang sopir Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo berinsial YP sebagai tersangka kasus penganiyaan mahasiswa.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News