Kasus Penganiayaan Mahasiswa, Sopir UNS Solo Ditetapkan Sebagai Tersangka
Khoirul kemudian melaporkan tindakan tersebut ke Mapolresta Surakarta. Dia mengaku sempat merekam percakapan YP saat mengancam dirinya. Rekaman itu dia lampirkan sebagai alat bukti. Dia juga ke rumah sakit untuk melakukan visum.
Sementara itu, Dekan Fakultas MIPA UNS Solo Drs Harjana mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada terduga pelaku. Dia menyebut bahwa tindak kekerasan itu dilandasi karena persoalan pribadi.
"Betul telah terjadi kekerasan kepada salah satu mahasiswa FMIPA yang dilakukan oleh sopir FMIPA yakni YP. Dari hasil klarifikasi menyatakan jika ada tindak kekerasan karena persoalan pribadi, tetapi (persoalan,red.) apa kami tidak tahu," kata Harjana di Gedung A Fakultas MIPA UNS, Kamis (24/8).
Harjana pun menyerahkan semua keputusan kepada pihak yang berwajib. Setelah tindak kekerasan itu, pihaknya menonaktifkan sopir tersebut.
"Pihak terlapor juga sudah kami menonaktifkan mulai hari ini. Dekanat tidak menoleransi kekerasan dalam bentuk dan sekecil apa pun," tegas Harjana. (mcr21/jpnn)
Polisi tetapkan seorang sopir Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo berinsial YP sebagai tersangka kasus penganiyaan mahasiswa.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News