Tok, Gugatan Eks Ketua Umum KSP Intidana Ditolak PN Kota Semarang
![Tok, Gugatan Eks Ketua Umum KSP Intidana Ditolak PN Kota Semarang - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/10/04/suasana-bagian-depan-gedung-pn-kota-semarang-antaraic-senjay-vsn2.jpg)
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pengadilan Negeri Kota Semarang menolak gugatan mantan Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budimam Gandhi Budiman, terhadap pengurus koperasi atas pelaksanaan rapat anggota khusus yang memilih ketua baru di organisasi itu.
Juru Bicara PN Kota Semarang Arief Noor Rochman membenarkan putusan perkara perdata tersebut melalui sidang yang digelar 25 September 2023.
"Putusannya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," katanya, Rabu (4/10).
Dalam perkara tersebut, Budiman Gandhi menggugat pembatalan hasil keputusan rapat anggota khusus yang digelar pada Desember 2022.
Rapat anggota khusus tersebut menunjuk Darius Limantara sebagai Ketua Umum KSP Intidana menggantikan Budiman Gandhi yang terjerat kasus hukum.
Budiman Gandhi sempat terjerat kasus dugaan pemalsuan surat yang perkaranya disidangkan di PN Kota Semarang hingga upaya hukum ke Mahkamah Agung.
Baca Juga:
Dalam perjalanannya, Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan Budiman Gandhi dengan putusan bebas.
Budiman kemudian menggugat KSP Intidana, termasuk Ketua Umum Darius Limantara karena merasa masih sah sebagai Ketua Periode 2019-2024.(antara/jpnn)
PN Semarang menolak gugatan Eks Ketua Umum KSP Intidana soal kasus perdata di organisasi itu.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News