Sidang Korupsi Dana DIPA Akpol Semarang, Mardiyono Didakwa Merugikan Negara Rp 630 Juta

Rabu, 29 November 2023 – 16:10 WIB
Sidang Korupsi Dana DIPA Akpol Semarang, Mardiyono Didakwa Merugikan Negara Rp 630 Juta - JPNN.com Jateng
Sidang kasus dugaan korupsi anggaran DIPA Akpol Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu. (ANTARA/I.C. Senjaya)

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kasus dugaan korupsi anggaran DIPA Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Jawa Tengah, periode 2014 hingga 2019, hari ini, Rabu (29/11) disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Ruri Febrianto mendakwa Mardiyono yang merupakan Paur Bendahara Bagian Keuangan Akpol Semarang atas dugaan penggelapan anggaran DIPA dengan total mencapai Rp 630 juta.

"Terdakwa diduga menggunakan sebagian dana yang berasal dari anggaran DIPA pada periode 2014 hingga 2019 untuk keperluan pribadinya," katanya.

Dia mengatakan anggaran tersebut diambil dari pos kegiatan untuk keperluan sehari-hari Akpol Semarang.

"Total kerugian negara akibat anggaran yang dinikmati terdakwa untuk keperluan pribadinya itu mencapai Rp 630 juta," ujarnya.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jaksa menambahkan kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Agung yang merupakan limpahan dari Bareskrim Polri.

Menurut dia, terdakwa yang merupakan PNS Polri saat ini ditahan di Lapas Semarang selama menjalani persidangan.

PN Tipikor menyidangkan kasus dugaan korupsi anggaran DIPA Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Jawa Tengah, periode 2014 hingga 2019, Rabu (29/11).
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News