Kuasa Hukum: Ada yang Merekayasa Kasus Dugaan Penipuan Andri Cahyadi

Senin, 27 November 2023 – 20:36 WIB
Kuasa Hukum: Ada yang Merekayasa Kasus Dugaan Penipuan Andri Cahyadi  - JPNN.com Jateng
Ilustrasi sidang dugaan kasus penipuan yang menjerat pengusaha asal Solo Andri Cahyadi di PN Banjarbaru. Foto: Ricardo/JPNN.com

jateng.jpnn.com, SOLO - Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa pengusaha Solo Andri Cahyadi diyakini ada yang sengaja merekayasa hukumnya.

Dugaan rekayasa hukum dan kriminalisasi itu mengemuka dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (23/11).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan duplik (jawaban tergugat atas replik yang diajukan penggugat) itu, Pahrozi dari Kantor Hukum Equitable Law Firm menduga adanya rekayasa hukum sehingga membuat Andri Cahyadi dan tiga terdakwa lain masuk penjara.

“Kenapa kami patut menduga dan beranggapan kasus ini direkayasa, sebab ada PPJB (perjanjian pengikat jual beli) yang dibuat oleh notaris atas nama Nedi, ternyata tidak ada pembayaran," ujarnya saat dikonfirmasi di Solo, Senin (27/11).

Oleh karena itu, kata dia, mengenai dasar hukum untuk menentukan dakwaan bagi para terdakwa sesuai pasal 372 KUHP tidak terbukti, karena PPJB-nya sudah patah.

Sehubungan adanya dugaan kasus ini direkayasa, Pahrozi mengimbau kepada para penegak hukum supaya mengedepankan prinsip-prinsip yang sudah diambil kebijakannya oleh pimpinan.

“Kejaksaan sudah bilang perkara ini bisa didamaikan melalui restorative justice, tentunya dengan win win solution bukan dengan cara memaksa, kami berharap kepada Majelis Hakim untuk memutuskan perkara ini secara adil, bijaksana, dengan tulus dan independen tanpa ada paksaan dari pihak lain," ungkapnya.

Sementara itu, Andri Cahyadi menjelaskan bahwa dia tidak pernah ada berniat untuk tidak membayar.

Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa pengusaha Solo Andri Cahyadi diyakini ada yang sengaja merekayasa hukumnya.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News