Kuasa Hukum: Ada yang Merekayasa Kasus Dugaan Penipuan Andri Cahyadi

"Kami tidak pernah berniat sesuatu atau berniat tidak membayar, Pak H Sar'i selaku pelapor sudah mendapatkan haknya, kenapa yang bersangkutan tetap melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri hingga kami berempat harus masuk penjara," ungkapnya.
Dia mengaku nama baik dan martabatnya dirusak. "Saya merasa bingung sebagai warga negara yang baik harus merasakan perkara hukum yang tidak adil ini. Saya bingung harus bersandar kepada siapa," ujarnya.
Sekadar informasi, bos PT Eksploitasi Energi Indonesia (EEI) itu sebelumnya didakwa atas kasus penipuan bisnis batu bara dengan nilai investas senilai Rp 71 miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kalimantan Selatan. (mcr21/jpnn)
Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa pengusaha Solo Andri Cahyadi diyakini ada yang sengaja merekayasa hukumnya.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News