Pengusaha Asal Solo Didakwa Kasus Penipuan di PN Banjarbaru, Kuasa Hukum: Tak Terbukti
jateng.jpnn.com, SOLO - Komisi Yudisial mendatangi sidang dugaan kasus kriminalisasi yang menjerat pengusaha asal Solo, Andri Cahyadi beserta tiga koleganya.
Bos PT Eksploitasi Energi Indonesia (EEI) itu sebelumnya didakwa atas kasus penipuan oleh Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Kuasa hukum para terdakwa M Fadli Aziz saat ditemui di Solo mengungkapkan bahwa pokok pembelaan yang disampaikan pengacara terdakwa di hadapan majelis hakim pada intinya membantah adanya peristiwa pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Maka, Fadli memohon agar membebaskan kliennya lantaran secara jelas berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi bahwa perkara yang disidangkan ini bukan perkara pidana.
Namun, perkara perjanjian bisnis batu bara antara saksi korban sebagai pemilik perusahaan, yakni H Sarie dengan perusahaan terdakwa.
"Berdasar bukti dan keterangan ahli, klien kami tidak terbukti. Ini kasus perdata, tetapi ditarik ke ranah pidana," beber Fadli di Solo, Sabtu (18/11).
Menurutnya, perkara tersebut murni perkara perdata atau wanprestasi. Berdasarkan perjanjian yang dibuat kedua belah pihak sudah sangat jelas.
Munculnya utang piutang dan diakui belum sepenuhnya bisa dibayarkan telah tercatat sebagai utang usaha di perusahaan para terdakwa. Selain itu juga telah ada putusan pengadilan dalam perkara perdata.
Bos PT Eksploitasi Energi Indonesia (EEI) didakwa atas kasus penipuan oleh Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News