Modal Celurit, Anggota Polresta Pati Rampok Minimarket, Gasak Rp 13 Juta

"Korban melapor ke Polresta Pati kemudian ditindaklanjuti petugas. Kasusnya baru terungkap satu tahun kemudian saat salah satu tersangka yang warga sipil kembali lagi ke Jawa," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyebut para pelaku sudah dalam penahanan. Kasus ini sedang ditangani Polresta Pati.
"SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, red) sudah kami kirimkan ke kejaksaan," ujarnya.
Termasuk perihal kode etik profesi, Kombes Artanto menyebut perkara ini menjadi atensi pimpinan.
"Saat ini kami Propam Polda Jateng sedang mempersiapkan sidang kode etik untuk tersangka yang merupakan oknum anggota Polri itu," katanya.(wsn/jpnn)
Aksi perampokan terjadi pada Februari 2024, baru terungkap setahun kemudian saat salah satu pelaku kembali dari pelarian.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News