Remaja 16 Tahun di Solo Terancam Pidana 10 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

Kamis, 03 Februari 2022 – 15:25 WIB
Remaja 16 Tahun di Solo Terancam Pidana 10 Tahun Penjara, Ini Kasusnya - JPNN.com Jateng
Kapolresta Surakarta saat sedang mengelurkan sebuah golok dari sarungnya, Kamis (3/01/2022). Foto : Romensy Augustino

"Penyidikan sedang berlangsung dilakukan oleh Satreskrim Polresta Surakarta," kata dia.

Terkait dengan penanganan kasus terhadap BFS, Kombes Ade mengaskan pihaknya akan melakukan penanganan hukum sesuai dengan UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur tentang syarat diversi. 

Ia menjelaskan bahwa diversi tersebut berlaku jika ancaman hukuman di bawah 7 tahun penjara. Sedangkan BFS mendapat ancaman hukuman 10 tahun. 

"Jadi tidak masuk dalam diversi tersebut," paparnya. 

Terkait dengan acara pidananya, Satreskrim Polresta Surakarta tetap mengacu pada acara pidana anak dalam porses penyidikan. 

"Tidak ada ruang sekalipun bagi mereka yang melakukan aksi premanisne," tegas Kapolresta. (mcr21/jpnn)

Polisi telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus pengeroyokan di Sriwedari. Dari semua tersangka, satu di antaranya adalah anak di bawah umur.

Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Romensy Augustino

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News