Remaja 16 Tahun di Solo Terancam Pidana 10 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

Kamis, 03 Februari 2022 – 15:25 WIB
Remaja 16 Tahun di Solo Terancam Pidana 10 Tahun Penjara, Ini Kasusnya - JPNN.com Jateng
Kapolresta Surakarta saat sedang mengelurkan sebuah golok dari sarungnya, Kamis (3/01/2022). Foto : Romensy Augustino

Mereka menggunakan sebuah samurai sepanjang 90 sentimeter, sebuah pisau karambit, dan tiga buah batu pafing untuk merusak sepeda motor korban. 

Selain menyita 3 senjata di atas, polisi juga menyita 1 buah pisau lipat, 1 tas selempang milik tersangka, beberapa pakaian tersangka, 1 senjata tajam jenis golok sepanjang 40 cm, 1 jenis air softgun, 2 unit sepeda motor, dan 1 mobil yang diduga digunakan pelaku. 

Sementara itu, motor milik korban yang rusak parah juga telah disita. 

Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polresta Surakarta. Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda. 

Tersangka M alias Gareng dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1952 Juncto pasal 170 ayat 1 KUHP atau pasal 406 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. 

Sedangkan, DH, BTH, dan JHF dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. 

Sementara itu, tersangka LNH, BFS dan AAA dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 51 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Terakhir, tersangka BS dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dan atau pasal 335 ke 1E KUHP dengan ancaman 10 tahun. 

Polisi telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus pengeroyokan di Sriwedari. Dari semua tersangka, satu di antaranya adalah anak di bawah umur.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia