Remaja 16 Tahun di Solo Terancam Pidana 10 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

Kamis, 03 Februari 2022 – 15:25 WIB
Remaja 16 Tahun di Solo Terancam Pidana 10 Tahun Penjara, Ini Kasusnya - JPNN.com Jateng
Kapolresta Surakarta saat sedang mengelurkan sebuah golok dari sarungnya, Kamis (3/01/2022). Foto : Romensy Augustino

jateng.jpnn.com, SOLO - Polresta Surakarta telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di salah satu kafe yang ada di kawasan Sriwedari Solo, Kamis (3/03). Dari semua tersangka, satu di antaranya adalah anak di bawah umur. 

Ia adalah BFS (16) warga kelurahan Jeron, Kecamatan Nogosari, Boyolali.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan BSF dan 7 rekannya saat itu sedang nongkrong di salah satu kafe di Kawasan Sriwedari Solo setelah melakukan sebuah kegiatan di Kabupaten Klaten.

"Di situ, kelompok tersangka ini memgonsumsi mimum-minuma keras," ungkapnya di Mapolresta Solo, Kamis (3/02).

Dua orang dari kelompok tersebut kemudian membeli rokok dan berpapasan dengan korban VAS yang sedang melintas di Jl. Museum Sriwedari, Solo.

Karena mabuk, tersangka mengemudikan motor secara zig-zag dan hampir saja menabrak korban. VAS yang tidak terima langsung mengejar pelaku hingga sampai di kafe yang digunakan untuk nongkrong. 

"Di situ lah korban dihadang dan dikeroyok secara bersama-sama," kata Kombes Ade. 

Korban yang berhasil lolos meninggalkan sepeda motor yang digunakannya. Motor itu kemudian menjadi sasaran amukan kelompok para pelaku. 

Polisi telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus pengeroyokan di Sriwedari. Dari semua tersangka, satu di antaranya adalah anak di bawah umur.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News