Polisi Gagalkan Pengiriman Miras Ilegal Ke Semarang, Awalnya Tak Terduga
jateng.jpnn.com, SOLO - Polsek Pasar Kliwon Solo berhasil menggagalkan pengiriman ratusan botol minuman keras (miras) ilegal dari Sukoharjo ke Semarang, Kamis (3/02) malam.
Ratusan botol miras siap jual tersebut disita lantaran tidak memiliki izin edar.
Kejadian berawal saat salah seorang anggota Polsek Pasar Kliwon curiga dengan sebuah mobil jenis Kijang Kapsul yang melintas di Kawasan perempatan Baturono, Pasar Kliwon, Solo.
"Saat itu, kondisinya kelebihan muatan. Lalu, dihentikan oleh anggota," terang Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Achmad Riedwan Prevoost, Jumat (4/2) siang.
Saat dihentikan pengemudi Kijang berinisial T tampak panik. Setelah menunjukkan kelengkapan kendaraan, polisi lantas memeriksa muatan mobil tersebut.
"Saat diperiksa ternyata di dalamnya ada 17 dus miras yang diambil dari Sukoharjo. Rencananya, akan dikirimkan ke Semarang," papar Prevoost.
Mengetahui muatan berisi miras, pengemudi beserta barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Pasar Kliwon.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ada sebanyak 24 botol besar miras jenis ciu ketan hitam dan 180 botol miras jenis gedang klutuk.
Polsek Pasar Kliwon Solo berhasil menggagalkan pengiriman ratusan botol minuman keras (miras) dari Sukoharjo ke Semarang. Begini kronologinya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News