Karyawan Swasta di Solo Tuntut Menkeu Sri Mulyani Rp 31,5 Juta, Begini Kasusnya

Kamis, 30 Desember 2021 – 21:18 WIB
Karyawan Swasta di Solo Tuntut Menkeu Sri Mulyani Rp 31,5 Juta, Begini Kasusnya - JPNN.com Jateng
GN (Kiri) didampingi pengacaranya saat mengungkapkan tuntutanya, Kamis (30/12/2021).

jateng.jpnn.com, SOLO - Karyawan swasta salah satu perusahaan BBM di Solo berinisial GN menuntut Menteri Keuangan Sri Mulyani.

GN meminta agar Kementerian Keuangan Republik Indonesia melaksanakan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Sleman terkait pembayaran ganti rugi sebesar Rp 31,5 juta.

Berdasarkan penuturan kuasa hukumnya, Christiansen Aditya tuntutan praperadilan yang diajukan oleh GN telah dikabulkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Sleman pada 16 Agustus 2021.

Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Sleman memerintahkan Kementerian Keuangan selaku termohon III melakukan pembayaran ganti kerugian kepada GN dalam jangka waktu 14 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan ganti kerugian diterima oleh termohon.

Adapun termohon I Polda DIY, termohon II Kejari DIY dan Kejari Sleman.

"Kami mewakili klien kami menuntut Menteri Keuangan supaya segera melaksanakan isi putusan praperadilan tersebut, karena sudah berbulan-bulan tidak ada progres sama sekali," kata Christian kepada wartawan di Solo, Kamis (30/12). 

Menurutnya, pihaknya sudah dua kali mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan agar segera melakukan pembayaran ganti rugi kepada GN. 

Surat permohonan pertama dikirim pada 6 Oktober 2021 dan surat kedua dikirim pada 11 Desember 2021 lalu. 

Karyawan swasta di Solo berinisial GN menuntut Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk segera membayar ganti rugi. Kasusnya sudaah berlarut-larut.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News