Karyawan Swasta di Solo Tuntut Menkeu Sri Mulyani Rp 31,5 Juta, Begini Kasusnya

Kamis, 30 Desember 2021 – 21:18 WIB
Karyawan Swasta di Solo Tuntut Menkeu Sri Mulyani Rp 31,5 Juta, Begini Kasusnya - JPNN.com Jateng
GN (Kiri) didampingi pengacaranya saat mengungkapkan tuntutanya, Kamis (30/12/2021).

Christian mengatakan, sampai dengan sekarang pihaknya belum mendapatkan kejelasan terkait dengan pembayaran ganti rugi.

"Kami menginginkan supaya Kementerian Keuangan segera mencairkan uang ganti rugi ini kepada klien kami," terang dia.

Sebelumnya, GN pernah terlibat kasus dugaan pemalsuan dokumen pada akhir Juni 2019. 

Pengadilan Negeri Sleman yang menangani kasusnya menyatakan bahwa GN terbukti secara sah dan meyakinkan membuat surat palsu. 

"Kami punya hak mengajukan upaya hukum banding. Hasilnya banding klien kami lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging)," lanjut Christian

Menurutnya tindakan yang dilakukan GN tersebut bukan merupakan tindakan pidana, tetapi perdata. Sehingga, secara hukum dinyatakan lepas.

Putusan tersebut diperkuat setelah jaksa mengajukan upaya kasasi ke MA dan mendapatkan putusan intinya menyatakan GN tetap lepas.

"Jelas putusan hakim menyatakan ini bukan merupakan perbuatan pidana, tetapi perbuatan perdata. Jadi jelas ini kekeliruan penerapan hukum atau peradilan sesat," terang dia.

Karyawan swasta di Solo berinisial GN menuntut Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk segera membayar ganti rugi. Kasusnya sudaah berlarut-larut.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News