Stop Jebak Tikus dengan Listrik, Kapolda Jateng Tawarkan Solusi yang Lebih Efektif
Minggu, 09 Januari 2022 – 16:40 WIB

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi. Foto: Humas Polda Jateng
Ia menyampaikan bahwa apabila petani kedapatan menyalahgunakan aliran listrik di persawahan untuk membasmi hama tikus maka dapat disangkakan pasal 359 KUHP.
"Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun," imbuhnya. (mcr5/jpnn)
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menawarkan solusi lain untuk jebak tikus. Simak
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News