2 Terpidana Mati Kasus Narkoba dari Jakarta Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan
jateng.jpnn.com, CILACAP - Dua bandar narkoba terpidana mati dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Jakarta dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan.
Kepala Lapas Narkotika Jakarta Bayu Irsahara mengatakan proses pemindahan ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan dilakukan Rabu (12/01) malam.
Aparat kepolisian dari Brimob bersenjata lengkap dikerahkan membantu petugas lapas melakukan pengawalan super ketat.
"Dua narapidana tersebut merupakan kategori bandar besar. Mereka terpidana mati," katanya dalam rilis yang diterima JPNN.com, Kamis (13/1).
Ia mengungkapkan pemindahan narapidana bandar narkoba merupakan komitmen Ditjenpas Kemenkumhan serius memutus mata rantai peredaran narkoba dalam lapas dan rutan.
"Ini merupakan langkah antisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban serta upaya kami dalam memutus pencegahan peredaran narkotika di Lapas," ujarnya.
Baca Juga:
Tak hanya itu, ia menegaskan bahwa pemindahan dilakukan untuk memindahkan pemasyarakatan sebagaimana mestinya.
"Selaras dengan semangat deteksi dini, berantas narkoba, sinerg,i dan back to basic pemasyarakatan" paparnya.
Dua bandar narkoba terpidana mati kasus narkoba dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Jakarta dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News