2 Terpidana Mati Kasus Narkoba dari Jakarta Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

Kamis, 13 Januari 2022 – 18:30 WIB
2 Terpidana Mati Kasus Narkoba dari Jakarta Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan - JPNN.com Jateng
Petugas mengawal pemindahan dua terpidana mati dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super maksimum Nusakambangan. FOTO: Humas Ditjenpas Kemenkumhan.

Sementara itu, Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumhan Rika Aprianti menambahkan, pemindahan terpidana mati perkara narkoba dilakukan dengan protokol keseahatan yang ketat.

"Ini upaya pembinaan dari kami kepada para narapidana, termasuk terpidana mati," terangnya. (mcr5/jpnn)

Dua bandar narkoba terpidana mati kasus narkoba dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Jakarta dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan.

Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News