2 Terpidana Mati Kasus Narkoba dari Jakarta Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan
Kamis, 13 Januari 2022 – 18:30 WIB
Sementara itu, Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumhan Rika Aprianti menambahkan, pemindahan terpidana mati perkara narkoba dilakukan dengan protokol keseahatan yang ketat.
Baca Juga:
"Ini upaya pembinaan dari kami kepada para narapidana, termasuk terpidana mati," terangnya. (mcr5/jpnn)
Dua bandar narkoba terpidana mati kasus narkoba dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Jakarta dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News