Kasatreskrim Polres Boyolali Dicopot dan Segera Diperiksa Polda Jateng, Ini Kasusnya
jateng.jpnn.com, BOYOLALI - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi tegas mencopot Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin terkait dugaan pelanggaran kode etik.
AKP Eko Marudin diduga melanggar kode etik Polri saat melayani seorang perempuan berinisial R (28) yang melaporkan dugaan pelecehan seksual di Satreskrim Polres Boyolali.
"Langsung saya dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh AKP Donna Briyadi sebelumnya menjabat Kasatreskrim Banjarnegara," tegas Luthfi, Selasa (18/1).
Saat ini AKP Eko Marudini telah dimutasi ke Pama Yanma untuk menjalani proses pemeriksaan di Propam Polda Jawa Tengah.
Mutasi Jabatan kasatreskrim di tuangkan dengan surat telegram Nomor : ST/83 /I/ KEP/ 2022 Tanggal 18 Januari 2022.
"AKP Eko Marudin dan lainnya yang diduga terlibat dalam pelaporan saat ini sedang diperiksa oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah," ujarnya.
Luthfi kembali menegaskan tidak segan-segan menindak para anggotanya yang diketahui melanggar kode etik.
"Siapapun oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran, kami pastikan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, tidak ada tebang pilih tutup," kata Luthfi kembali menegaskan.
Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin menerima ganjaran dari Kapolda Jateng. Tindakan menyikapi kasus pelaporan pelecehan seksual sudah keterlaluan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News