WNA Korea Jadi Korban Akal-akalan ASN di Klaten, Kerugian Capai Rp 2,1 Miliar
jateng.jpnn.com, KLATEN - Satreskrim Polres Klaten mengamankan SK (55) seorang wanita yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus mafia tanah di wilayah Kecamatan Pedan, Klaten.
Warga Kecamatan Kartasura, Sukoharjo itu ditetapkan sebagai tersangka bersama rekannya, EP (52).
KBO Satreskrim Iptu Eko mengatakan kasus mafia tanah itu terjadi pada periode Januari hingga Juli 2017, tetapi baru dilaporkan ke Polres Klaten pada 17 Januari 2020.
Kasus tersebut saat ini telah dianggap lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan keterangan Iptu Eko, kejadian bermula ketika PT Majuel berniat mencari tanah di Klaten untuk pengembangan pabrik garmennya pada Januari 2017.
Manajemen PT Majuel kemudian meminta tolong kepada tersangka EP untuk memuluskan proses investasi tersebut.
Saat itu, EP memberikan informasi ada tanah seluas 325.661 m² (blok 1 sampaai 5) di daerah Desa Troketon, Kecamatan Pedan.
Mr HM (WNA Korea) kemudian meninjau lokasi dan setelah cocok disepakati harga Rp 325 ribu per m².
ASN di Klaten memperdaya WNA Korea yang hendak berisvestasi di sana. Wanita mafia tanah ini berhasil ditersangkakan oleh kepolisian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News