WNA Korea Jadi Korban Akal-akalan ASN di Klaten, Kerugian Capai Rp 2,1 Miliar
"Salah satu orang yang mengaku sebagai pemilik lahan, lanjut Eko, adalah tersangka SK," jelas Eko, saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (18/1).
Menurut Eko, SK mengaku memiliki blok nomor 2, padahal pemilik sebenarnya adalah PS.
Saat di kantor notaris, SK menyatakan bahwa tanah blok nomor 2 clean dan clear sehingga bisa ditransaksikan dengan PT Majuel.
"Sampai dengan Juli 2020, lahan selain milik SK sudah proses peralihan hak dan hanya blok nomor dua milik SK saja yang belum. Padahal, untuk uang pembayaran sudah diterima,” papar Eko.
Kanit 2 Sat Reskrim Iptu AA Ngurah Made Pandu Prabawa menambahkan, SK sempat menjadi penampung rekening untuk pembayaran kelima blok tanah tersebut pada cicilan pertama dan cicilan kedua.
Namun, karena penyaluran kepada pemilik blok 1, 3, 4, dan 5 tersendat akhirnya transfer pembayaran dialihkan kepada tersangka EP.
“Oleh EP uang pembayaran untuk blok dua juga tidak disalurkan sebagaimana mestinya," kata dia.
Akhirnya, lanjut Kanit, blok 2 tidak bisa terbeli. Akibat perbuatan kedua tersangka, PT Majuel menderita kerugian sebanyak Rp. 2.153.125.000.
ASN di Klaten memperdaya WNA Korea yang hendak berisvestasi di sana. Wanita mafia tanah ini berhasil ditersangkakan oleh kepolisian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News