WNA Korea Jadi Korban Akal-akalan ASN di Klaten, Kerugian Capai Rp 2,1 Miliar
Rabu, 19 Januari 2022 – 12:50 WIB
“EP dan SK kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Mereka terancam penjara paling lama empat tahun,” jelasnya. (mcr21/jpnn)
ASN di Klaten memperdaya WNA Korea yang hendak berisvestasi di sana. Wanita mafia tanah ini berhasil ditersangkakan oleh kepolisian.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News