Warga Semarang Ditangkap Polisi saat Hendak Mengambil Pesanan Sabu-sabu di SPBU
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu di Semarang dengan barang bukti total 120 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan tersangka US (31) warga Semarang Utara diamankan saat mengambil pesanan sabu-sabu di sebuah SPBU.
"Dari penangkapan tersebut didapati barang bukti 20 gram sabu," katanya, Jumat (21/1).
Dari penangkapan tersebut kemudian dikembangkan hingga diperoleh dua paket sabu-sabu lain masing-masing sebesar 50 gram.
Menurut dia, tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisal SR untuk mengambil barang haram tersebut.
Ia menjelaskan tersangka sudah tiga kali diperintah untuk mengambil kiriman sabu-sabu tersebut.
Baca Juga:
Tersangka mengakua tidak mengenal SR karena dihubungkan melalui perantara.
"Dari tiap pengambilan tersangka mendapat upah Rp 5 juta," katanya. (antara/jpnn)
Polisi berhasil menangkap seorang warga Semarang yang menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu saat hendak mengambil pesanan di SPBU.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News