Mbak R Mengaku Dirudapaksa Polisi, Lapor ke Polres Malah Dirundung
jateng.jpnn.com, BOYOLALI - Advokat Hery Hartono mengungkapkan kronologi kliennya, R, menjadi korban perundungan atau bullying yang dilakukan Kasatreskrim Boyolali AKP Eko Marudin.
Menurut Hery, kliennya yang tercatat sebagai warga Bendungan, Simo, Boyolali, itu terlebih dahulu menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual yang juga dilakukan seorang oknum polisi.
Hery menuturkan kejadian itu bermula saat suami korban diamankan jajaran Polres Boyolali pada 8 Januari 2022 karena terlibat kasus perjudian.
Keesokan harinya atau pada 9 Januari 2022, R dijemput seseorang yang mengaku anggota Polda Jawa Tengah.
Untuk meyakinkan korban, oknum polisi berinisial Gg itu memperlihatkan kartu anggota Polri.
Selanjutnya, orang yang mengaku polisi itu membawa R ke Polres Boyolali. Gg juga berjanji akan membantu persoalan hukum yang menjerat suami korban.
Tanpa ragu sedikit pun, korban menuruti ajakan oknum polisi tersebut. "Akhirnya R ini mengikuti dan betul dibawa ke Polres Boyolali," ujar Hery saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Selasa (18/01) siang.
Hery menjelaskan R tiba di Polres Boyolali sekitar pukul 19.00 WIB. Namun, korban dan Gg hanya singgah sebentar karena jajaran Polres Boyolali sedang menggelar apel.
Perempuan berinisial R menjadi korban rudapaksa oknum polisi. Niatnya melapor malah menerima perundungan di Polres Boyolali.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News