Gurau Mahfud Md: Terima Uang Boleh, Asal Pilih Sesuai Hati Nurani
jateng.jpnn.com, DEMAK - Calon Wakil Presiden nomor urut 3 Mahfud Md menegaskan bahwa tindakan money politic dalam Pemilu 2024 terlarang secara hukum agama.
"Pemberi dan penerima suap (money politic, red) sama-sama dosa," katanya saat menghadiri acara selawatan di Lapangan Sepak Bola Prampelan, Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Jumat (5/1) malam.
Kendati begitu, Mahfud menyadari fenomena politik uang sangat marak di tiap gelaran pemilu.
Karenanya, dia menceritakan gurauannya bahwa jika ada yang memberi uang untuk memilih kanditat tertentu, itu boleh diterima asalkan tidak mempengaruhi pilihan yang sudah ada di hati.
"Terima enggak apa-apa, tetapi pilih sesuai hati nurani. Kalau memilih karena diberi uang, itu termasuk suap dan dosa," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu.
Mahfud mengatakan manusia diperintahkan oleh agama untuk berbuat sesuai hati nurani tentang kebenaran.
Baca Juga:
"Kalau orang berbuat tidak benar, tetapi kita pura-pura tidak tahu, karena dirayu, ditekan, diteror dan lainnya, maka sebenarnya nilai kemanusiaan kita turun jadi seperti binatang ternak," katanya.
Dia menyampaikan pada 14 Februari 2024, masyarakat diberikan banyak sekali pilihan untuk memilih wakilnya, baik di DPRD Kab/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD, dan Presiden-Wakil Presiden.
Mahfud Md bergurau di hadapan ribuan masyarakat Demak bahwa pemilih boleh menerima uang asalkan tidak mempengaruhi pilihannya di Pemilu 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News