KPU Temanggung Tidak Menerima Laporan Dana Kampanye dari Partai Buruh
jateng.jpnn.com, TEMANGGUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung tidak menerima laporan dana kampanye dari Partai Buruh hingga batas akhir 7 Januari 2024.
"Kebetulan di Temanggung tidak ada caleg dan pengurus Partai Buruh, jadi seandainya nyoblos sah pun tidak diberikan ke siapa-siapa atau dianggap tidak sah," kata Ketua KPU Kabupaten Temanggung Henry Sofian Rois, Jumat (13/1).
Dia mengatakan jadi laporan dana kampanye sebagai bentuk transparansi partai.
"Mau kampanye anggarannya berapa sebagai bentuk pertanggungjawaban, ada kepastian makanya diminta untuk melaporkan dana kampanye, baik itu sumbangan perorangan maupun lembaga," katanya.
Jika tidak melaporkan awal dana kampanye maka pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah bersangkutan.
"Misalnya tidak mengirimnya di Temanggung, berarti hanya di Temanggung dianggap tidak menjadi peserta tetapi di daerah lain boleh," katanya.
Baca Juga:
Dia menyampaikan kalau 17 partai lainnya sudah menyerahkan termasuk PBB meskipun tidak ada caleg tetapi ada pengurus di Kabupaten Temanggung.
"Jadi semua partai itu sudah membuat rekening khusus dana kampanye. Menerima sumbangan paling banyak PDI Perjuangan Rp 1,71 miliar, kemudian Partai Keadilan Sejahtera Rp 206 juta," katanya. (antara/jpnn)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung tidak menerima laporan dana kampanye dari Partai Buruh hingga batas akhir 7 Januari 2024.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News