Berani Tetapkan Upah di Atas PP Nomor 51/2023, Ribuan Buruh Siap Menangkan Mbak Ita di Pilwakot Semarang

Senin, 01 Juli 2024 – 11:37 WIB
Berani Tetapkan Upah di Atas PP Nomor 51/2023, Ribuan Buruh Siap Menangkan Mbak Ita di Pilwakot Semarang - JPNN.com Jateng
Deklarasi dukungan buruh untuk Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dalam Pilkada 2024. FOTO: Dokumen untuk JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Buruh Kota Semarang menyatakan sikap deklarasi mendukung Wali Kota petahana Hevearita Gunaryanti Rahayu dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.

Gerakan yang dimotori Aliansi Buruh Jawa Tengah (Abjat) itu siap memenangkan perempuan yang akrab disapa Mbak Ita untuk memimpin Kota Semarang kembali.

Koorditor Jaringan Abjat Aulia Hakim mengatakan keputusan tersebut tak datang mendadak, melainkan melewati proses yang panjang hingga dukungan untuk memenangkan Mbak Ita mengemuka.

"Beberapa hal yang kami kaji terkait isu-isu yang ingin menjadi wali kota kami saring menemukan tokoh yang tepat untuk memberikan dukungan yaitu, Mbak Ita," katanya, seusai deklarasi di Hotel Siliwangi Semarang, Minggu (30/6/2024).

Satu hal yang mendorong buruh siap memenangkan Mbak Ita dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota (Pilwakot) Semarang adalah keberaniannya menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan.

"Mbak Ita berani menetapkan UMK di atas PP 51, kami sangat menghargai sekali Mbak Ita memakai dasar Pancasila, itu yang membuat kami memilih satu pilihan yang bisa membawa harapan kami bisa menjadi kenyataan," ujarnya.

Dia memandang rekam jejak wali kota Semarang perempuan pertama itu sangat jelas pro dengan buruh. Di tambah lagi dengan keputusannya rekomendasi kenaikan upah 6 persen.

"Bisa dikatakan Kota Metropolitan se-Indonesia yang paling berani di atas 6 persen hanya Mbak Ita, ini kuncinya. Beliau juga satu-satunya yang berani melakukan MOU dengan beberapa tawaran buruh, beliau berani tanda tangan," ujarnya.

Ribuan buruh siap memenangkan Mbak Ita dalam Pilwalkot Semarang karena berani menetapkan upah di atas PP Nomor 51/2024.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News