Pertemuan Rahasia Kades se-Jateng di Semarang, Bawaslu Datang, Mendadak Bubar

Kamis, 24 Oktober 2024 – 21:00 WIB
Pertemuan Rahasia Kades se-Jateng di Semarang, Bawaslu Datang, Mendadak Bubar - JPNN.com Jateng
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mendatangi pertemuan kepala desa (kades) se-Jawa Tengah di salah satu hotel Kota Semarang pada Rabu (23/10) malam. Foto: Bawaslu Kota Semarang

Arief menegaskan bahwa ini adalah insiden kedua setelah sebelumnya, pada 17 Oktober 2024, pertemuan serupa diadakan di Semarang Barat dengan peserta sekitar 200 kades dari Kabupaten Kendal.

“Berdasarkan Pasal 71 Ayat 1 UU Pilkada, semua pejabat negara, termasuk kepala desa, dilarang mengambil keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan calon tertentu,” tegas Arief.

Dia juga menjelaskan bahwa sanksi pidana bagi pelanggar ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 188 UU Pilkada.

Pejabat negara atau kepala desa yang melanggar dapat dihukum penjara antara satu hingga enam bulan atau dikenakan denda antara Rp 600.000 hingga Rp 6.000.000. Selain itu, mereka juga dapat dikenakan sanksi administratif dari lembaga yang berwenang.

Kasus ini menyoroti betapa pentingnya menjaga proses demokrasi di Indonesia dari praktik dukungan yang tidak seharusnya dilakukan oleh Kades secara terorganisir. (jpnn)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mendatangi pertemuan kepala desa (kades) se-Jawa Tengah di salah satu hotel Kota Semarang pada Rabu (23/10) malam.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News